Musirawas Kembali Terima Penghargaan Ketahanan Pangan


Musirawas, – Kabupaten Paling barat Provinsi Sumatera Selatan, Kembali menerima penghargaan dibidang ketahanan Pangan Tingkat Provinsi, dimana sebelumnya telah menerima penghargaan yang serupa pada pertenghan tahun 2009 untuk tingkat Nasional.
“Penyerhannya akan dilangsungkan pada hari kamis (1/10) nanti di palembang yang lasung diserahkan oleh Gebernur Alex Noerdin dan akan diterima oleh bupati Ridwan Mukti,” kata Kabag Humas Pemkab Musi Rawas H Rudi Irawan.
Berdasarkan surat pemberitahuan tentang acara tersebut yang di kirim oleh Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 september 2009 yang lalu, dimana acara penyerahan tersebut akan dilaksanakan bertepatan dengan peringkatan hari “Jelas kabag humas.
. Penghargaan itu sendiri di terima daerah ini karena dinilai telah berhasil meningkatkan produksi pertanian. Disamping itu Kabupaten Musi Rawas merupakan salah satu lumbung pangan di Provinsi Sumatra Selatan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Ketahanan dan Ketersediaan Pangan pada Badan Ketahanan Pangan Musi Rawas, Fendi Effendi menuturkan, daerah itu bersama dengan empat daerah lainnya di Sumsel yang memiliki sistem pengairan tekhnis diikut sertakan dalam penilaian lomba ketahanan pangan tingkat provinsi dan selanjutnya penilaian lomba tingkat nasional.
Menurutnya, Dalam sistim penilaiannya bidang ketahanan pangan yakni tersedianya bahan-bahan pokok disuatu daerah, baik itu beras maupun lauk pauk seperti daging dan sebagainya.
“Tersedianya bahan pangan disuatu daerah nantinya berbagai kebutuhan pangan masyarakat dapat terpenuhi dengan cepat,” urainya.@ yas

Ditahun 2009 Pemkab Musirawas 3 Kali Mutasi Pejabat


Musirawas,- Pemkab Musi Rawas, Provinsi Sumatra Selatan pada bulan Oktober ini kembali melakukan mutasi pejabat dari eselon II dan III dilingkungan pemkab, ini merupakan yang ketiga kalinya didalam tahun 2009.
Bupati Kabupaten Musi Rawas, H Ridwan Mukti, mengatakan pada saat melantik pejabat baru di gedung auditorium pemkab, Rabu (21/10).”Bahwa mutasi jabatan merupakan suatu hal yang biasa dalam suatu organisasi pemerintah. Hal ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi yang semakin dinamis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagai upaya percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.”
Pergantian pejabat dilingkungan Pemkab Musi Rawas, kata Ridwan Mukti dilakukan agar tidak terjadi kejenuhan dalam menjalankan tugasnya. Sehingga kedepannya di harapkan kinerja pejabat yang baru dialihtugaskan nantinya dapat lebih baik lagi dalam menjalankan pekerjaannya.
Dalam mutasi yang dilakukan kali ini terdiri dari 11 pejabat dari eselon II, 13 pejabat eselon III. Untuk pejabat eselon II pejabat setingkat asisten terdiri dari 1 pejabat staf ahli dan 3 pejabat kepala dinas. Sedangkan pejabat eselon III lainnya merupakan kepala bagian dan sekretaris dinas dan kepala bidang.
Tiga kepala dinas yang diganti masing-masing Kadis PU Cipta Karya, Aidil Rusman. Selanjutnya Kadis Tanaman Pangan dan Holtikultura A Muis BM Bakup serta Kadis Perkebunan, Jauhari Aswanden yang memasuki masa pensiun.
Sedangkan pejabat asisten yang dialihtugaskan yaitu asisten administrasi umum H Anuwar Rasyid, selanjutnya menjabata sebagai asisten pemerintahan. A Basri Soni pejabat asisten pemerintahan selanjutnya menjadi asisten umum.
“Pejabat yang di lantik agar dapat bekerja secara profesional dan proporsional untuk menghadapi setiap permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Selain itu dalam melaksanakan tufoksi organisasi dan pembinaan staf atau bawahannya harus senantiasa mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan kelompok tertentu,”harapnya. Yas

Akibat Narkoba 8 Anggota TNI Dipecat


Musirawas, diakhir tahun 2009 ada 8 anggota TNI Kodam II Sriwijaya dipecat dari kedinasannya, hal ini akibat dari keterlibatannya dalam kasus narkoba.
“Pada tahun 2008 lalu saja ada 25 prajurit Kodam II Sriwijaya yang dipecat dari keanggotaan TNI, sedangkan untuk tahun 2009 sampai akhir tahun sudah ada 8 anggota yang dipecat,” kata Pangdam II Sriwijaya, Mayjend M Sochib.
Dari 8 oknum anggota TNI yang tersangkut dengan narkoba tersebut sebagian besar terjadi diwilayah kerja Korem 044 Garuda Dempo (Gapo) Palembang, dan sebagian lagi terjadi ditiga wilayah Korem lainnya yaitu Garuda Mas-Lampung, Garuda Putih-Jambi dan Korem Garuda Hitam-Bengkulu, “Ungkapnya, usai menjadi pembicara pada Latihan Kader Kepemimpinan HMI yang diadakan Pengcab HMI Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas bertempat di gedung auditorium Pemkab Musi Rawas.
Anggota TNI yang terlibat kasus narkoba akan diproses di Pengadilan Militer, namun saksi hukumnya sama seperti keputusan Pengadilan, hal ini dilihat dari sebagian anggota yang mengajukan kasasi dan banding.
“Apa bila mereka di pengadilan hanya dijatuhi sanksi hukuman penjara, namun saya bisa melakukan pemecatan administrasi. Apabila dari file-file administrasi keanggotaannya diketahui banyak catatan kejahatan yang mereka lakukan,” tegasnya.
Dihimbaunya, kepada kalangan anggota prajurit Kodam II Sriwijaya untuk tidak main-main dengan narkoba atau berbuat tindak kejahatan lainnya, karena bila terbukti akan di kenakan sanksi pemecatan.
ditambahkannya, tidak ada alasan bagi anggota TNI untuk berbuat kejahatan atau bermain narkoba karena alasan gaji yang minim, karena prajurit TNI tidak dibenarkan untuk minta-minta atau berbuat tindak kejahatan.@yas

Kasus Dana DAOPS Tahun 2004 Anggota DPRD Priode 1999-2004 Tidak dijadikan Tersangka


Lubuklinggau, Kasus Dana Operasional (DAOPS) kabupaten Musirawas Tahun 2004 lalu senilai Rp.18 Miliar, telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Sumatera Selatan, dengan tersangka mantan Bupati H Ibnu Amin dan H M Sayarif Hidayat mantan Sekda Kabupaten Musirawas serta Kabag Keuangan Heriansyah,Sedangkan 45 anggota DPRD Musirawas masa bhakti 1999-2004 tidak dijadikan tersangka.
“Kepala Kejakasaan Negeri Taufik Satya Dipura Menjelaskan, Penetapan tersangka baru dalam Kasus ini merupakan wewenang Polda Sumsel, dikarenakan pihak kejaksaan hanya menerima pelimpahan berkas perkara, bila berkas telah lengkap tugas kami menaikkan perkara ini ke Pengadilan Negeri”.
Dikatakannya, Kasus DAOPS telah mempunyai kekuatan hukum tetap dimana tersangka telah mendapat ponis dari Pengadilan Negerilubuklinggau, sedangkan 40 anggota DPRD Musirawas masa bhakti 1999-2004, tidak dijadikan tersangka namun hanya di jadikan saksi-saksi. dari kasus itu.
Dilain tempat, Koordinator LSM Sumpah Undang-Undang (SUU) Kabupaten Musi Rawas dan Kota Lubuklinggau, Herman Sawiran, menjelaskan setiap kasus korupsi selalu melibatkan si pemberi dan si penerima. Dimana dalam kasus Daops Musirawas tersebut hanya di kenakan kepada pemberi semata, sedangkan 45 anggota DPRD yang menerima dana itu, bebas dari jertan hukum.
“Dimana hukum kenapa hanya pemberi yang ditetapkan sebagai tersangka sedangkan penerima hanya cukup mengembalikan uang yang diambilnya saya, “jelas Herman.@ yas

Panwas Pilkada Musi Rawas Angkat Bicara


Musi Rawas (02/06),
Beredarnya isu surat suara yang telah dicoblos sebelum Pemungutan Suara 5 juni, yang berada dikedua Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (PANWAS) angkat bicara.
“Isu yang beredar Panwas Pilkada Musi rawas mengatakan, dari laporan panwas di kecamatan ada 10 desa sudah menerima kota suara serta surat suara. Menangapi laporan ini Panwas kabupaten telah melakukan penarikan kota suara dan surat suara tersebut, “Ungkap Ketua Panwas.
Dikatakanya, permasalahan ini terjadi karena adanya pendistribusian logistik pilkada sebulum waktunya. “Dengan ditariknya surat suara yang telah dibagikan ke PPK Kecamatan, maka semua permasalahan mengenai isu surat suara sudah dicoblos sebelum waktunya dianggap selesai.”Paparnya.
Agar pilkada Musi Rawas berjalan dengan JURDIl pihak panwas terus melakukan monitor, sehingga logistik pilkada tersebut tidak digunakan untuk kepentingan salah satu kandidat, panwas akan berkoordinasi dengan pihak polres Musi rawas dalam menyelidiki kasus ini, “Ucapnya.
Isu yang beredar dimasyarakat tidak benar, “Tegas divisi Hukum KPU Musirawas. @(JN)

Mediasi Suban IV gagal


Lubuklinggau, (02/06), Proses Mediasi dalam perkara suban IV yang dianjurkan oleh Majelis hakim pada sidang pertama yang lalu tidak menemui kata sepakat antara kedua belah pihak, sidang lajutan peraka Suban IV hari ini (02/06) digelar di pengadilan Negeri (PN).
Sidang lanjutan ini dihadiri oleh Kuasa Hukum Kabupaten Musi Banyu Asin selaku tergugat dan pihak pemprov Sumsel dan PT Chocono Philip selaku pihak turut tergugat serta kuasa hukum dari kabupaten Musi Rawas Selaku Penggugat.
Pimpinan Sidang perkara suban IV Agustin SH MH dalam sidang lajutan, menanyakan proses Sertifikasi mediasi kedua belah pihak, dalam sidang tersebut kuasa hukum dari kedua belah pihak mengatakan proses mediasi gagal.
pemprov Sumsel dan PT. Chocono Philip selaku ikut terguggat membenarkan bahwa proses mediasi kedua belah pihak gagal.
Sertifikasi Mediasi kedua belah pihak belum masuk ke PN Lubuklinggau, “Ungkap Agustin SH MH Ketua Pengadilan.
“Dalam sidang lanjutan perkara Suban IV meminta sertifikasi tersebut mesti masuk kepengadilan paling lambat satu minggu kedepan, “Dikatakan Agustin SH MH.@(JN)

Mantan Seketaris KPUD Musirawas Rahma Istianti Didakwa Pasal Berlapis


Lubuklinggau, -Mantan sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Musirawas Rahma Istianti, rabu (31/3), didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam kasus dugaan korupsi dana pemilihan gubernur Sumatera Sumatera Selatan tahun 2009 lalu. Fredy Simanjuntak dan Yunardi selaku JPU membacakan dakwaan matan sekeretaris KPUD Musirawas Rahma di kenakan pasal 2, 3 dan 12 huruf e undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang mana ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. Diungkap Fredy, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korpolasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50 Juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. Selain itu juga Fredy menjelaskan, beberapa barang bukti yang berhasil dikumpulkan pihaknya diketahui akibat perbuatan terdakwa, Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1, 3 Miliar. “Ditambahkannya, Proses pencairan dana tersebut dilakukan 6 kali dengan cara 4 kali transfer ke rekening KPU dan 2 kali ke rekening pribadi terdakwa, “Jelasnya. “Dari rekening tersebut terdakwa melakukan penarikan sebanyak 10 kali, 1 kali dilakukan pada tanggal 15 Agustus 2008 sebanyak Rp 2 Miliar, dimana Rp 1 Miliar di transfer ke rekening suaminya dan Rp 1 Miliar lainnya disimpan sendiri,” Paparnya. Selain itu terdakwa juga melakukan pemotongan honor PPK, PPS selama 1 bulan, PPH 21 dari honor seluruh anggota KPU, PPK, PPS. Honor PPDP sebanyak 1 bulan, honor operator computer, ATK KPPS, potongan sewa tenda, meja, kursi di 1184 TPS, biaya pengangkutan logistik, honor TPS, Sortir surat suara, potongan asuransi Rp 100 untuk seluruh anggota KPU, PPK, PPS dan TPS. “Terangnya. Dilain tempat Kuasa Hukum Rahma, Taufik Zaini, SH dan Rahman, SH mengatakan, kami akan mengajukan ekserpsi atas dakwaan JPU pada saat siding mendatang. (Nuansa)

Diproteksi: DPU CK Ajukan Dana Rehabilitasi Fasilitas Umum


Konten berikut dilindungi dengan kata sandi. Untuk melihatnya silakan masukkan kata sandi Anda di bawah ini:

40 Anggota DPRD Musi Rawas Bantu Korban Banjir


Musi rawas,- Banjir yang melanda kabupaten musi rawas, sumatera selatan, mendapat perhatian langsung dari 40 anggota DPRD kabupaten Musi Rawas. Berupa batuan 5 Ton beras, 150 Dus Indomie, 150 kilo Gula.

Bantuan tersebut diibagi di ketiga kecamatan, untuk kecamatan Muara lakitan dan BTS ULU menerima bantuan 1,5 Ton beras, 50 kilo gula, 50 dus Indomie sedangkan untuk kecamatan Mura Kelingi 2,5 Ton Beras, 50 Dus Indomie, 50 kilo gula pasir.

Dalam pembagian batuan di bagai tiga grup, untuk kecamatan Muara Lakitan di ketuai Almsyah dari PIS, Kecamatan Muara Kelingi diketuai Aliudin dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) sedangkan untuk kecamatan BTS ULU di ketuai dari partai Garinda Ali Imron.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi warga yang mengalami musibah banjir, Üngkap Aliudin dari PDI Perjuangan.

“Meron salah satu warga yang mengalami musibah banjir mengucapkan, terima kasih kepada DPRD Musi Rawas atas bantuan yang di berikan kapada kami.”@ yas

Pemkab Musirawas Gugat Pemkab Muba ke PN Lubuklinggau


Musirawas, belum adanya tanda-tanda penyelesaian sengketa tampal batas, atas kepemilikan Sumur Gas Suban IV di Desa lubuk Pauh Kecamatan Rawas ilir, hal ini membuat Pemkab Musirawas akhirnya, melalui tim advokasinya mengajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
“langkah persuasif yang kita tempu belum menuaikan hasil yang kta harapkan, sepertinya harus melalui jalur hukum dengan jalan menggugat Pemkab Muba. Gugatan ini akan kita daftarkan pekan depan, “Ungkap Ramdlon.
Masalah Suban IV ini, telah kita kaji secara cermat serta mendapat masukan dari beberapa pihak, baik dari akedemisi fakultas Hukum Unsri dan UII Yogyakarta, bahwa bukan saja Suban IV yang termasuk dalam wilayah Pemkab Musirawas melainkan Suban X dan XI serta Sumur Gas Di Durian Mabuk II, “Jelasnya.
Menurutnya, mengapa dimikian, karena sebagai dasar hukunya yakni Peta Tofgrafi tahun 1926. Dimana ke emapat wilayah tersebut masuk kedalam wilayah Musirawas. Hal ini telah di sepakat anatara Musirawas, Muba, pemrov Sumsel dan Depdagri, maka yang termasuk kedalam wilayah hukum Musirawas secara sah menjadi hak Pemerintah Musirawas.
Berdasarkan Peta Fotografi, semua wilayah yang termasuk didalamnya akan kita Gugat secara Perdata ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau. “Tegasnya.@yas

DPT Kabupaten Musirawas Berpotensi Konflik


Musirawas,-Daftar Pemilih Tetap (DPT) selalu menjadi permasalahan dalam setiap pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada), untuk menghindari gejolak yang terjadi diantara calon setelah pelaksanaan pilkada, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Musi Rawas dan sejumlah instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) harus benar-benar bekerja keras agar masalah DPT benar-benat sesuai dengan jumlah calon pemilih.

Kasubid Penyelesaian Sengketa dan Masalah Badan Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik (Kesbanglinmas) Muso mengungkapkan, jika pesoalan DPT ini diperkirangan masih akan terjadi dalam pilkada Musi Rawas mengingat luasnya wilayah sehingga hal ini juga mempengaruhi validasi data pemilih. Menyikapi permasalahan ini maka pihaknya berharap kepada petugas pedataan pemilih harus benar – benar cermat sehingga masalah DPT ini dapat diminimalisir.

“Masalah DPT ini sebisa mungkin kita minimalisir sehingga hak masyarakat dan pihak – pihak lannya tidak merasa dirugikan,” katanya

Muso menjelaskan bahwa belum lama ini dirinya bersama Sekretaris KPUD Mura Yupran Ibrahim dan anggota KPUD Mura Ngimanudin melakukan studi banding ke Kabupaten Jembrana Provinsi Bali yang merupakan daerah tersukses dalam pelaksanaan pilkada.

“Hasilnya kesuksesan tersebut diperoleh karena mereka sangat memperhatikan permasalahan DPT dan Sumber Daya Manusia (SDM) penyelenggara pilkada seperti KPUD, PPK, PPS dan Panwaslu,” jelasnya.
Selain hal tersebut lanjut Muso, dengan luas wilayah yang berbeda dengan jembrana maka penyelenggara pemilu di Mura harus bekerja keras dan sangat terlatih. Misalkan saja untuk pendataan mata pilih kepala desa ataupun kadus harus melakukan jemput bola langsung kepada masyarakat sehingga kemungkinan terjadi kekeliruan data sangat kecil.

“Semuanya harus diberdayakan termasuk tingkatan paling rendah seperti kepala dusun dan petugas verifikasi lapangan harus mendapat pelatihan yang cukup sehingga masalah pendataan dan system pendataan yang benar – benar bisa dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPUD Musi Rawas Efriansyah mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mengacu kepada data daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilu Presiden yang lalu dengan jumlah 377 406 mata pilih dengan 1206 TPS, namun kemungkinan besar jumlah pemilih ini akan bertambah mengingat adanya penambahan jumlah pemilih pemula.

“Saya perkirakan akan ada penambahan jumlah mata pilih terutama dari pemilih pemula tetapi kita masih menunggu validasi data dari instansi terkait dalam hal ini dinas kependudukan dan catatan sipil,walaupun ada penambahan kemungkinan tidak terlalu signifikan” tandas Efri. @yas

Terkait Masalah Suban IV


Pemkab Musirawas Menggugat Mendagri Ke MA
Musirawas, jayapos.- Pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi yang menyatakan permasalahan tampal batas antara kabupaten Musirawas (Mura) dan Musi Banyu Asin, Sumatera Selatan, dan pembagian hasil sumur gas Suban IV telah dianggap selesai, hal ini menimbulkan reaksi keras dari pemkab Musirawas.

Atas pernyataan tersebut Pemkab Mura, melalui tim kuasa hukumnya, akan pertanyakan hal ini dan mempelajari isi Permendagri tersebut. Bila isi tersebut merugikan bagi masyarakat Musirawas, maka kuasa hukum Pemkab Mura akan menggugat Mendagri ke makamah Agung (MA).

“Bila isi tersebut merugikan musirawas, kami akan menggugat Permendagri tersebut. Selain itu, kita juga akan mempertanyakan cepatnya proses keluar peraturan tersebut, tanpa terlebih dahulu memperhatikan surat verifikasi yang sebelumnya telah kita sampaikan kepada Gubernur Sumsel dan mendagri mengeni alasan keberatan kita terkait win-win solution yang ditawarkan oleh Gubernur beberapa waktu lalu, “Tegas Insani salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Pemkab Mura.

Dijelaskannya, jika gugatan terhadap mendagri tersebut dilaksanakan, ini akan menjadi sejarah tersendiri karena bakal menjadi permendagri tercepat yang digugat selama 100 hari kepemimpinan Gamawan Fauzi sebagai mendagri.

“Apalagi permendagri tersebut sepertinya mengacu pada rekomendasi Gubernur Sumsel yang menyatakan jika Sumur Suban IV tersebut tepat berada di tengah-tengah kedua kabupaten yang ditandai titik P9, “Ungkapnya.

jika benar mendagri tidak berpihak kepada salah satu daerah, dia harus melakukan kembali verifikasi kembali dengan menurunkan tim khusus yang terdiri dari tim dari kedua kabupaten, mendagri, propinsi serta pihak-pihak yang berkompeten seperti disaat Permendagri 63 dikeluarkan pada tahun 2007 lalu. “Jelas insani.

“Bukannya hanya mendengarkan pernyataan satu pihak yang dalam hal ini Gubernur Sumsel. Mengingat Alex Noerdin sebelum menjabat sebagai Bupati Musi Banyuasin, maka dari itu terpaksa kita akan membawa masalah ini ke jalur hukum,” ungkapnya.

Dilain tempat, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura Alamsyah A Manan menambahkan, cepatnya proses terbitnya Permendagri tersebut sangat kental nusnsa politiknya. Atas keputusan tersebut masyarakat Musi Rawas merasa telah di dzolimi oleh Gubernur Sumsel dan Mendagri.

“Keputusan dengan proses yang sangat cepat ini bisa dikatakan mendagri telah nembak diatas kuda dan ini akan menimbulkan gejolak social dikalangan masyarakat yang berada di sekitar lokasi. Karena ini bukan hanya menyangkut masalah perbagian migas, namun juga akan berdampak pada masalah kependudukan,” tandasnya.

Sementara itu mewakili masyarakat Musi Rawas Herman Sawiran mengungkap dirinya sangat kecewa atas sikap mendagri dan gubernur sumsel yang diduga telah bersekongkol untuk merampas hak masyarakat Mura karena mengeluarkan keputusan secara otoriter.

“Ini jelas upaya pemaksaan kehendak oleh mereka berdua, tanpa memikirkan nasib masyarakat Mura. Karena sumjur di Suban IV tersebut akan menjadi sumber pendapatan asli daerah bagi daerah dan masyarakat,”jelas Koordinator LSM Sumpah Undang – Undang. @yas

Musirawas Tuntut Pembayaran BDH Migas Suban IV


Musirawas,
Pemkab Musirawas, Sematera Selatan, saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti hukum guna mengajukan gugatan ke Pemkab Musi Banyu Asin (Muba) serta Pemerintah Pusat salah satu pihak dalam perkara ini, dikarenakan belum dibayarnya dana bagi hasil (DBH) migas Suban IV dari tahun 2001-2007 senilai Rp280 miliar.

“Bukti-bukti hukum yang diperlukan dalam proses gugatan, yang saat ini tengah ditempuh Pemkab Musi Rawas baik untuk mempertahankan keberadaan sumur migas Suban IV, Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir yang belakangan di klaim Pemkab Muba masuk wilayah mereka,” kata anggota tim penasehat hukum Pemkab Musi Rawas, Abu Bakar, Senin.

Lawyer Pemkab Musi Rawas tersebut beranggotakan lima orang Advokat, terdiri dari Insani, Amperanto, Abu Bakar, Ramdlon Naning dan Egi Sudjana. Sesuai dengan instruksi Bupati Ridwan Mukti, tim tersebut diperintahkan agar secepatnya mengumpulkan bukti-bukti maupun fakta pendukung guna diajukan ke pengadilan baik ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat, guna mempertahankan wilayah Suban IV serta menuntut pembayaran DBH migas Suban IV.

Bukti pendukung ini kata dia, penting guna menunjukkan posisi sebenarnya wilayah yang disengketakan tersebut masuk ke daerah itu atau sebaliknya Kabupaten Muba. Fakta yuridis yang paling pokok ialah berupa Permendagri No.63/2007 tentang penetapan Kabupaten Musi Rawas sebagai pemilik lokasi sumur Suban IV. Bukti peta perang tahun 1926 yang berasal dari Jawatan Topografi Angkatan Darat dan hasil penelitian lainnya.

Selain itu mereka juga akan melakukan penghitungan nominal besaran dana bagi hasil yang digugat dari 2001-2007, sehingga rincian dana ini nantinya akan materi gugatan ke Pemkab Muba dan pemerintah pusat. Namun sejauh ini dia belum mau menyebutkan tanggal pasti, pengajuan gugatan tersebut akan dinaikkan ke pengadilan, karena hal ini menyangkut kepentingan publik sehingga data-data yang diajukan harus benar-benar valid.

Sementara itu dalam peninjauan tim investigasi Pemkab Musi Rawas, bersama dengan bupati dan wartawan yang bertugas di daerah itu, Minggu (29/11), diketahui titik kordinat Suban IV melalui alat Global Positioning System (GPS) yang merupakan satu-satunya sistem navigasi satelit yang digunakan untuk sistem informasi geografis dalam pembuatan peta, seperti mengukur jarak perbatasan, ataupun sebagai referensi pengukuran. Dimana diketahui posisi wilayah tersebut berada pada titik kordinat 0315642-9718128.

“Dari dua alat GPS yang digunakan anggota tim dari pihak BPN Musi Rawas di ketahui titik kordinat Suban IV berada 0315642-9718128, yang masuk ke wilayah Musi Rawas, ke arah utara berjarak 1,2 kilometer dan sebelah timur berjarak 600 meter dari perbatasan dengan Kabupaten Muba,” kata Bupati Musi Rawas, Ridwan Mukti, saat berada dilokasi Suban IV. @yas

Diduga Jalan Provinsi Rusak Akibat Aktifitas Sawmil


Musi Rawas,
Jalan provinsi di Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, mengalami Kerusakan yang cukup para, hal ini diduga akibat adanya aktifitas perusahaan penggergajian kayu (sawmil) yang ada di daerah Setempat.

Ungkap Bupati Musirawas H Ridwan Mukti, Sawmil ini harus diperiksa siapa pemiliknya, serta asal-usul bahan bakunya. Dikarenakan aktifitas pengangkutan kayu balok, yang mengakibatkan kerusakan jalan Provinsi.

“Bupati segera merintah bahawannya untuk menutup seluruh sawmill yang berada di daerah tersebut, “Kata Bupati.

Selanjutnya bupati juga memerintah jajarannya, meninjau kembali pengrajin sawmill bail sudah beroperasi maupun yang belum beroperasi, untuk melakukan penertiban yang dilakukan oleh tim yang telah dibentuk, yang anggotanya terdiri dari pihak Dinas Kehutan Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT), sat Pol-PP serta dari pihak Kepolisian setempat.

Perintah ini dikeluarkannya, setelah bupati Ridwan Mukti bersama rombongan muspida dan wartawan menemukan adanya aktifitas sawmil di daerah itu, ketika pulang dari meninjau keberadaan lokasi sumur migas Suban IV, di Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, yang saat ini sedang disengketakan oleh Kabupaten Musi Banyu Asin, Minggu (29/11).

Rusaknya jalan provinsi yang ada di Kecamatan Rawas Ilir, yang menghubungkan Kabupaten Musi Rawas dengan Kabupaten Musi Banyu Asin serta kota Palembang tersebut, baru dibuka sejak beberapa tahun belakangan, dimana saat ini masih dalam tahap pengerasan. Namun kondisi jalan itu belakang sudah mulai rusak dan dipenuhi lubang-lubang.

Saat memeriksa kondisi sawmil yang berada di Desa Air Bening, Kecamatan Rawas Ilir, bupati dan rombongan mendapati kondisi sawmil dalam keadaan kosong, karena karyawan dan pemiliknya masih libur lebaran Idul Adha. Rombongan ini hanya mendapati sisa tumpukkan kayu olahan yang sudah diangkut, dan 6 unit mesin pembelah serta satu armada truk pengangkut kayu balok.

Dalam kesempatan itu, Ridwan Mukti mengaku prihatin dengan kondisi jalan yang rusak juga mempertanyakan asal-usul kayu yang diambil perusahaan milik warga asal Kota Palembang tersebut. Mengingat kondisi hutan di daerah itu saat ini sudah memperihatinkan dengan maraknya aksi pembalakkan liar.

Sementara itu, Kepala BPMPT Musi Rawas, Syaipul Ibna menjelaskan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dinas kehutanan, dan bagian hukum Pemkab Musi Rawas menindaklanjuti perintah bupati setempat.
“Kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak dishut dan bagian hukum Pemkab Musi Rawas dan dalam waktu dekat akan melakukan sidak kelapangan,” katanya singkat. @yas