Musi Rawas (02/06),
Beredarnya isu surat suara yang telah dicoblos sebelum Pemungutan Suara 5 juni, yang berada dikedua Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah (PANWAS) angkat bicara.
“Isu yang beredar Panwas Pilkada Musi rawas mengatakan, dari laporan panwas di kecamatan ada 10 desa sudah menerima kota suara serta surat suara. Menangapi laporan ini Panwas kabupaten telah melakukan penarikan kota suara dan surat suara tersebut, “Ungkap Ketua Panwas.
Dikatakanya, permasalahan ini terjadi karena adanya pendistribusian logistik pilkada sebulum waktunya. “Dengan ditariknya surat suara yang telah dibagikan ke PPK Kecamatan, maka semua permasalahan mengenai isu surat suara sudah dicoblos sebelum waktunya dianggap selesai.”Paparnya.
Agar pilkada Musi Rawas berjalan dengan JURDIl pihak panwas terus melakukan monitor, sehingga logistik pilkada tersebut tidak digunakan untuk kepentingan salah satu kandidat, panwas akan berkoordinasi dengan pihak polres Musi rawas dalam menyelidiki kasus ini, “Ucapnya.
Isu yang beredar dimasyarakat tidak benar, “Tegas divisi Hukum KPU Musirawas. @(JN)